ZAKAT BINATANG TERNAK
1. BINATANG YANG WAJIB JAKAT
Selama ini zakat binatang ternak kurang populer dan kurang mendapat perhatian dari masyarakat. mungkin di karnakan tidak banyak peternakan dalam jumlah basar.
binatang yang wajib di zakati yaitu:
A. jenis binatang onta
B. jenis binatang sapi
C. jenis binatang kambing
selain tiga jenis binatang di atas, maka tidak wajib di zakati seperti: ayam, kuda, ikan, dan lain-lain. kecuali bila binatang tsb yang di perdagangkan maka wajib zakati tijaroh, bila telah memenuhi syarat zakat tijaroh.
begitu juga tidak termasuk jenis binatang yang secara dzatiah wajib di jakati adalah binatang peranakan dari yang dzatiah wajib di zakati dengan binatang tidak wajib di zakati misalkan: binatang peranakan dari kuda dengan sapi, peranakan sapi dengan himar, dll
sedangkan peranakan dari dua jenis binatang yang dzatiah wajib zakat tetap wajib di jakati jika telah mencapai batasa nisob yang lebih ringan.
2. SYARAT TERNA YANG WAJIB ZAKAT
jika binatang-binatang wajib di keluarkan apabila telah mencapai syarat-syarat sbb:
A. ISLAM
B. MERDEKA
jika seorang budak tidak boleh zakat karna belum merdeka
C. MILIK SEMPURNA
artian milik sempurna tidak milik orang lain.
D. MENCAPAI NISAB
E. HAUL ( genap satu tahun hijriah 354 hijriah )
mengapa harus haul karna supaya harta tersebut bisa berkembang terlebih dahulu.
Rosululloh SAW bersabdah:
'' tidak wajib jakat pada harta bila tidak genap tahunya''(HR. Daruquthni)
Jika binatang telah mencapai haul (354 hari) terhitung dari sejak jumlah binatang telah mencapai nishobnya, tidak di hitung dari saat pertama memiliki ternak yang tidak mencapai nishob. jika binatang ternak berkurang dalam satu tahun maka masa satu tahun yang terhitung menjadi batal (rusak), maka masa satu akan di hitung kembali setelah binatang ternak telah mencapai nishop lagi..
contoh.
pada bulan muharam usman membeli kambing 30 ekor, kemudian bulan safar membeli lagi 10 ekor jadi kambing usman 40 ekor. pada bulan rajab yang 15 ekor di jual (=25ekor) kemudian bulan syawal membeli kambing lagi 20 ekor (=45 ekor).
keterangan:
masa haul terhitung dari bulan syafar, kemudian haul terputus di bulan rajab . dan haul di hitung lagi bulan syawal. jika dalam bulan syawal ini tidak pernah berkurang dari nishab nya selama satu tahun maka wajib mengeluarkan jakat pada bulan syawal.
2. Saum ( digembalakan )
jika binatang dalam satu tahun di gembalakan di padang rumput yang mubah, maka jika binatang tersebut telah mencapai nishab maka wajib mengeluarkan jakatnya, jika sebaliknya bila binatang itu merumput sendiri atau di carikan rumput oleh pemiliknya maka tidak wajib mengeluarkan jakat atas binatang ternak tersebut.
jika binatang dalam satu tahun di gembalakan di padang rumput yang mubah, maka jika binatang tersebut telah mencapai nishab maka wajib mengeluarkan jakatnya, jika sebaliknya bila binatang itu merumput sendiri atau di carikan rumput oleh pemiliknya maka tidak wajib mengeluarkan jakat atas binatang ternak tersebut.
catatan;
jika binatang ternak di gunakan untuk alat bekerja, seperti membajak sawah atau sarana angkutan, maka ternak tersebut tidak wajib di jakati.
Rosululloh SAW bersabdah;
''tidak wajib jakat pada sapi yang di gunakan untuk bekerja ''HR.abu dawud dan daruquthni.
3. NISHAB DAN JAKATNYA ONTA
nishab onta dan minimal jumlah onta adalah 5 ekor, kurang dari 5 ekor tidak ada zakatnya.
kadar zakat yang harus di keluarkan adalah:
JUMLAH
TERNAK
|
JUMLAH
JAKAT
|
KETERANGAN
|
5 – 9
|
1 EKOR
|
Domba betina genap umur 1 tahun atau lebih. Atau kambing kacang betina genap umur 2 tahun atau lebih
|
10 – 14
|
2 EKOR
| |
15 – 19
|
3 EKOR
| |
20 -24
|
4 EKOR
| |
25 – 35
|
1 EKOR
|
Onta bintu ma’khodl
|
36 – 45
|
1 EKOR
|
Onta bintu labun
|
46 – 60
|
1 EKOR
|
Onta hiqqoh
|
61 – 75
|
1 EKOR
|
Onta jadza’ah
|
76 – 90
|
2 EKOR
|
Onta bintu labun
|
91 – 120
|
2 EKOR
|
Onta hiqqoh
|
121
|
3 EKOR
|
Onta bintu labun
|
keterangan:
* Bintu ma'khodl : onta betina genap satu tahun masuk dua tahun.
* Bintu labun : onta betina genap dua tahun masuk tiga tahun.
* Hiqqoh : onta betina umur tiga tahun masuk empat tahun.
* jadza'ah ; onta betina umur empat tahun masuk lima tahun.
apabila jumlah onta lebih dari 121 tahun maka metode nya:
setiap 50 ekor pembagian ya menggunakan 50 maka zakatnya menggunakan onta betina umur tiga tahun atau lebih, dan bila setiap 40 ekor pembagianya menggunakan 40 maka zakatnya menggunakan onta umur 2 tahun genap atau lebih.
CONTOH 1 :
jumlah onta 150 ekor:
( 150 : 50 = 3)
(jakatnya = 3 ekor unta hiqqoh)
CONTOH 2 :
jumlah onta 240 ekor.
( 240 : 40 = 6 )
( jakatnya = 6 ekor onta bintu labun )
CATATAN :
bila jumlah bilanganya tidak bisa di bagi habis dengan 50 atau 40 , maka di bagi dengan cara yang menyisakan bilangan paling sedikit. dan sisa yang tidak bisa dibagi, tidak mempengaruhi zakat, dan tidak perlu di zakati.
contoh: jumlah onta 152 ekor.
( 152 : 50 = 3, sisa 2 (tidak bisa di bagi)
( jakatnya = 3 ekor onta hiqqoh.)
dengan pembagian metode tersebut di usahakan pembagian tidak menyisakan bilangan, danjika menyisakan bilangan maka pilih bilangan yang paling sedikit, baik di bagi dengan 50 atau 40.
4. NISHAB DAN ZAKATNYA SAPI.
Nishab sapi atau batas minimalnya yang wajib di zakati adalah 30 ekor. bila kurang dari 30 ekor maka tidak ada zakatnya.
kadar zakat yang harus di keluarkan adalah sebagai berikut:
JUMLAH
TERNAK
|
JUMLAH DAN KETERANGAN ZAKAT
|
30 – 39
|
1 ekor sapi jenis tabi’
|
40 – 59
|
1 ekor sapi jenis musinnah
|
60 – 69
|
2 ekor sapi jenis tabi’
|
70 – 79
|
2 ekor sapi (1 tabi’ dan 1 musinnah )
|
80 – 89
|
2 ekor sapi jenis musinnah
|
90 – 99
|
3 ekor sapi jenis tabi’
|
100 – 109
|
3 ekor sapi (2 tabi’ dan 1 musinnah)
|
Keterangan:
tabi' : sapi jantan umur 1 tahun masuk 2 tahun.
musinnah : sapi betina umur 2 tahun masuk 3 tahun.
maka bisa di kiyaskan dengan metode:
setiap 30 ekor sapi hasil pembagian dari 30 jakatnya 1 ekor sapi jenis tabi', dan setiap 40 ekor sapi pembagian dari 40 jakatnya 1 ekor sapi jenis musinnah.
contoh 1:
jumlah sapi 60 ekor
( 60 : 30 = 2 )
(jakatnya = 2 ekor sapi tabi')
contoh 2;
jumlah sapi 80 ekor
( 80 : 40 = 2 )
( jakatnya = 2 ekor sapi musinnah )
catatan:
* bila jumlah bilanganya tidak bisa di bagi habis dengan 30 atau 40 , maka di bagi dengan cara yang menyisakan bilangan paling sedikit. dan sisa yang tidak bisa dibagi, tidak mempengaruhi zakat, dan tidak perlu di zakati.
* yang di magsud sapi dalam zakat mencakup seluruh jenis sapi dan kerbau ( kecuali sapi huntan dan banteng).
* sapi tabi' ( sapi jantan umur 1 tahun masuk 2 tahun ) boleh di ganti dengan sapi tabi'ah ( sapi betina umur 1 tahun masuk 2 tahun ).
5. NISHAB DAN ZAKATNYA KAMBING ( DOMBA, BIRI-BIRI ).
Nishab kambing atau batas minimal kambing yang wajib di zakati adalah 40 ekor, kurang dari 40 ekor tidak wajib di zakati.
kadar zakat yang harus di keluarkan adalah:
JUMLAH
TERNAK
|
JUMLAH
ZAKAT
|
KETERANGAN
|
40 – 120
|
1 ekor
|
Apabila menggunakan jenis domba, maka domba umur 1 tahun masuk 2 tahun, Apabila menggunakan jenis kacang maka kambing umur 2 tahun masuk 3 tahun.
|
121 – 200
|
2 ekor
| |
201 – 399
|
3 ekor
| |
400 – 499
|
4 ekor
| |
500
|
5 ekor
|